(1) Usaha pasar rakyat dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk, yakni: a. pasar lingkungan; b. pasar kelurahan/desa; c. pasar rakyat kabupaten; dan d. pasar khusus. (2) Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMD termasuk kerjasama dengan swasta, perorangan, kelompok masyarakat, badan usaha, koperasi, berdasarkan kemitraan dan wajib mengacu pada rencana detail tata ruang kabupaten termasuk peraturan zonasinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat