PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terintegrasinya pelaksanaan intervensi penanggulangan stunting di Kabupaten Halmahera Selatan, maka dibutuhkan upaya perbaikan gizi masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang sehat dan bebas stunting. Pencegahan dan Penanggulangan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif yang dilakukan dengan pendekatan multi sektor melaui sinkronisasi program-program masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Halmahera Selatan. Pencegahan dan penanggulangan stunting melalui upaya perbaikan gizi pada ibu hamil, bayi baru lahir, dan balita merupakan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten sesuai mengacu pada Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapka Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 66 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Ruang Lingkup d. Kegiatan e. Strategi f.Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja, dan Manfaat g. Peran Serta masyarakat h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2015
rencana aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan (rad-ampl) kabupaten gorontalo utara tahun 2015 - 2019
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/No.238
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD - AMPL) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta mengimplementasikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian Universal Acces (RPJMN) Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2005 dan No. 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan No. 829/Menkes/SK/VII/1999; Keputusan Menteri Kesehatan No. 876/Menkes/SK/VIII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan No. 288/Menkes/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan No. 852/Menkes/SK/VII/2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2015 - 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan fungsi RAD-AMPL, visi RAD-AMPL, ruang lingkup RAD-AMPL, strategi daerah, pengembangan rencana kerja dan indikator RAD-AMPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2002
ORGANISASI - TATA KERJA - RUMAH SAKIT - UMUM - DAERAH - KABUPATEN DAERAH Tingkat II - BATANG HARI - Pencabutan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG
HARI NOMOR 8 TAHUN 1994 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penataan kembali kelembagaan dan pengelolaan Rumah sakit umum Daerah Kabupaten Batang Hari ke dalam Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor sebagai tindak lanjut peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah sakit Daerah perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 8 Tahun 1994; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 8 Tahun 1994 tentang organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dengan peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI NOMOR 8 TAHUN 1994 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1995 seri D Nomor l).
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH TERINTEGRASI
ABSTRAK:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu untuk
meningkatkan kualitas hidupnya. Untuk itu, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan upaya kesehatan melalui upaya pengelolaan secara terencana,
terpadu agar masyarakat mendapatkan pelayanan
kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; dan UU No. 23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, asas, dan prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; pengelola Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; pendanaan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; pengawasan; pengaduan; sanksi administratif; serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2013
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2013/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri
Kesehatan Repub!ik Indonesia Nomor 129 / Menkes / SK
/ II / 2008 tentang Standar ·Pelayanan Minimal Rumah
Sakit, maka perlu ditindak Ianjuti dengan disusunnya
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara ;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki
peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu Rumah
Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang
bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma
Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
228/Menkes/SK/ /III/2002 Tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
yang wajib dilaksanakan Daerah;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
129/Menkes/SK/11/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun
2008 tentang Urusan . Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB V
PENERAPAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
NOMOR 19 TAHUN 2013
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3, TLD Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus -
Acquired Immune Deficiency Syndrome semakin
luas tanpa mengenal status sosial, usia dan jenis
kelamin serta batas wilayah, bahkan terjadi
peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu
ke waktu sehingga memerlukan upaya
penanggulangan yang sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diselenggarakan
secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan oleh Pemerintah Kota
Pasuruan dengan dukungan peran serta
masyarakat guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/
IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
5. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007
tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV
dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk
Penggunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat
Adiktif Suntik;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan
Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV
dan AIDS di Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2004 Nomor 4 Seri E).
1. Penanggulangan HIV-AIDS dilaksanakan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma
kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat
manusia, serta memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender;
2. Maksud dilaksanakannya penanggulangan HIV-AIDS
adalah untuk menekan laju penularan HIV-AIDS
dengan jalan memutus mata rantai penularan HIVAIDS,
dan meningkatkan kualitas hidup ODHA;
3. Bentuk kegiatan pencegahan HIV-AIDS dapat
berupa penyuluhan, promosi hidup sehat,
pendidikan, dan cara pencegahan yang efektif
sesuai dengan sasaran upaya pencegahan;
4. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial,
profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan/atau
masyarakat yang melaksanakan kegiatan
penanggulangan HIV-AIDS wajib memberikan
informasi yang akurat tentang pelaksanaan
penanggulangan HIV-AIDS yang telah dilakukan
kepada Dinas Kesehatan Kota;
5. Pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
upaya penanggulangan HIV-AIDS dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 19, BN.2022/No.701, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat