Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Ruang Lingkup d. Kegiatan e. Strategi f.Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja, dan Manfaat g. Peran Serta masyarakat h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat