Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa terdapat beberapa jenis perizinan dan nonperizinan yang belum disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956); 14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan;
15.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 84);
16.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan NonBerusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 35);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 46)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 46)
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PADA UNIT
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat, setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu melakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sampang Nomor 41 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; kewajiban pelaksanaan dan unsur SKM; pelaksanaan, pulblikasi dan pelaporan; monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 62 Tahun 2021
kode - etik - pegawai - dalam - penyelenggaraan - pelayanan - perizinan - dan - non - perizinan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD 2021/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Permendagri No. 138 Tahun 2017 Dan agar penerapan etika pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan dengan baik maka perlu menetapkan Perbup tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Kepmendagri No. 132.32-4881 Tahun 2021; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Landasan Dan Ruang Lingkup, Etika Pelayanan, Pelayanan Publik Dan Penyelenggara Pelayanan, Majelis Kode Etik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang, maka pengaturan mengenai Penerbitan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Boyolali perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan KKPR, Pelaksanaan SPPR, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real Time Polymerase Chain Reaction Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease
2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sumedang, perlu adanya pelayanan pemeriksaan Rapid
Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real Time
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi penunggu pasien
dan masyarakat atas permintaan sendiri/mandiri dan perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan
yang memadai melalui pengaturan besaran tarif dengan
mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan
layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan
kepatutan, dan kompetisi yang sehat, sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan
diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan
kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.01.07/Menkes/4344/2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan
Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real
Time Polymerase Chain Reaction pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sumedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 61 Tahun 2021
PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik
dibutuhkan partisipasi masyarakat melalui survei;
b. bahwa dalam rangka memudahkan interprestasi dan obyektifitas
hasil survei, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan
survei;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
UU No 33 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 96 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2016, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMenPanRb No 14 tahun 2017, Perda Kab Pesawaran No 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 60 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tulungagung No. 16 Tahun 2017 tentang Standar operasional prosedur pleayanan perijinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tulungagung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat dengan cara mewujudkan
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang efisien,
efektif dan berkualitas pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4 . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; 6. Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 2021; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; 8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; 9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017; 10. Peraturan
20 Tahu n
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
6 Tahun 2018 ; 12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 73 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; jenis pelayanan dan perizinan; standar operasional prosedur pelayanan perizinan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 16 Tahun 2017
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Masterplan Smart City Kabupaten Pati Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa visi Kabupaten Pati adalah meningkatnya
kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik;
b. bahwa selaras dengan visi dan misi pembangunan
Kabupaten Pati yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
dan sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya
Masterplan Smart City Kabupaten Pati, maka visi Smart City
Kabupaten Pati adalah terwujudnya Kabupaten Pati yang
cerdas, maju, dan inovatif dalam pelayanan publik yang
berwawasan lingkungan pada Tahun 2025;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten
Pati, diperlukan arah pengembangan yang berkelanjutan
sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan program yang
terpadu pada perangkat daerah yang disusun dalam bentuk
Masterplan Smart City Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pati Nomor 29 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Masterplan Smart City Kabupaten Pati memuat arah kebijakan,
strategi pengembangan dan penyelarasan program Perangkat
Daerah dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun dari Tahun 2021
sampai dengan Tahun 2025 secara berkesinambungan untuk
mewujudkan visi Kabupaten Pati.
Sistematika Masterplan Smart City Kabupaten Pati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
A. BAB I PENDAHULUAN
B. BAB II VISI MISI SMART CITY
C. BAB III STRATEGI PEMBANGUNAN SMART CITY
D. BAB IV RENCANA AKSI SMART CITY
E. BAB V PETA JALAN PEMBANGUNAN SMART CITY
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2021.
93 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah
Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 97)
Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah
Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 41)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan, diperlukan penyesuaian sampai dengan seluruh sumberdaya, sarana dan prasarana, serta penataan regulasi pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Materi Pokok : Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan dan Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan pada Masa Transisi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 59/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, perlu menetapkan Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2018.
Penyelenggaraan perizinan didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
a. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS;
b. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha yang tidak melalui OSS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat