Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, klasifikasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berubahnya Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen yang dituangkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019, maka untuk adanya keseimbangan dalam Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor guna untuk disesuaikan sebagaimana mestinya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/ DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, telah diatur ketentuan terkait penggunaan bukti lulus uji berkala bahwa perubahan penggunaan Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu diubah untuk memperkuat Sistem Informasi Manajemen Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010;
Qanun ini terdiri dari 8 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16. Pasal 17, Pasal 33, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Mengubah Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022
PERDA Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa guna pembayaran atas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan retribusi;
C.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 261 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menyebutkan bahwa Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Persetujuan Bangunan G
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur TIngkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Rtribusi; Peungutan Retribusi dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan Retribusi; Tata Cara Pemberian Insentif; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu potensi Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan dan Wilayah Retribusi; Tingkat Penggunaan Jasa dan Penetapan Besaran Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi Terutang; Keberatan; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pembetulan, Penguranagan atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Penyidikan; Penutupan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Ketentuan Umum;
2. Rincian Bagi Hasil PDRD;
3. Mekanisme Penyaluran;
4. Penggunaan Dana;
5. Pertanggungjawaban;
6. Pembinaan dan Pengawasan; dan
7. Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 5 Tahun 2011
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; tata cara pemungutan; surat tagihan pajak; insentif pemungutan; tata cara pengurangan keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak; keberatan, banding, dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluarsa penagihan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
12 Hlm; Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga telah dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas baru berupa bangunan, sarana-prasarana dan alat-alat kesehatan serta jenis-jenis pelayanan baru;
b. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah yang diatur dalam Perauran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak mencukupi lagi untuk menutup sebagian
biaya operasional yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan kondisi masyarakat, disamping adanya jenis pelayanan kesehatan yang baru maka perlu segera ditetapkan tarifnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Rumah Sakit Umum Daerah dalam bentuk Pelayanan Rawat Jalan,
Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care), Pelayanan medis, Tindakan Medis Operatif, Tindakan Medis Non Operatif, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Mental, Pelayanan Medis Gigi dan Mulut, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Konsultasi khusus, Pelayanan Medico Legal dan Pemulasaraan/ perawatan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dengan berorientasi pada kepuasan masyarakat pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai dan Perda Prov. Jambi No. 16 Tahun 2002 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pada saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkes No. 159b/MENKES/PER/II/88/; Kepmenkes No. 582/MENKES/SK/VI/1997; dan Perda No. 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Prinsip Penetapan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi; Pelayanan yang Dikenakan Retribusi; Ruang Lingkup Pelayanan terdiri dari rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik/diagnostik, pelayanan rehabilitasi mental, pelayanan dan rehabilitasi pecandu narkoba, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan tindakan medik di poliklinik gigi, pelayanan visum et repertum, pelayanan fisioterapi, pemulasaran jenasah dan pelayanan ambulance; Obat-obatan dan Bahan/Alat Kesehatan Habis Pakai; Penatausahaan Keuangan; Sanksi Administrasi; dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 16 Tahun 2002, tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
14 hlm.; Lampiran I s.d. XIII 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat