Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini terdiri dari 8 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16. Pasal 17, Pasal 33, Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021
Tanggal Berlaku
17 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 96
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan