Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan dan Wilayah Retribusi; Tingkat Penggunaan Jasa dan Penetapan Besaran Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi Terutang; Keberatan; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pembetulan, Penguranagan atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Penyidikan; Penutupan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
LD.2022/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan