Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan dan Wilayah Retribusi; Tingkat Penggunaan Jasa dan Penetapan Besaran Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi Terutang; Keberatan; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pembetulan, Penguranagan atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Penyidikan; Penutupan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat