Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus, Dan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan pemberianBeasiswa Tugas Belajar Luar Daerah dan Besaran BeasiswaTugas Belajar dalam daerah maka perlu untuk melakukanperubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 086/U/2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus, Dan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2014
PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
PERDA Kab. Kendal No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2014 No.13/ TLD No.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Kendal, perlu diselenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dengan pendekatan pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
b. bahwa perkembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan semakin kompleks baik dari segi jumlah, jenis maupun bentuk pelayanannya, maka griya sehat sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 1 Tahun l974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perda Kab kendal No 8 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Pengelolaan Penerangan Jalam Umum
ABSTRAK:
penerangan jalan umum sangat diperlukan sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta dapat menghadirkan nilai estetika keindahan suasana lingkungan,pemasangan/penempatan alat penerangan jalan harus dilakukan secara adil dan merata pada ruas jalan dan tempat fasilitas publik untuk memberikan nilai tambah bagi aktivitas masyarakat dalam hubungan sosial kemasyarakatan,sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07
Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas Pengelolaan
3.Pengelola Pju
4.Lokasi Penerbangan
5.Alat Penerangan Jalan Umum
6.Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum
7.Izin Pemasangan Lpju Secara Swadaya Di Wilayah Desa/Kelurahan
8.Pemeliharaan Alat Pju
9.Penggantian Dan Atau Pemindahan Lpju
10.Pelayanan Pju
11.Beban Biaya Pju
12.Program Hemat Energi Dalam Pju
13.Peran Serta Masyarakat
14.Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
16.Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KECAMATAN - ALAM BARAJO - DANAU SIPIN - PAAL MERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ALAM BARAJO, KECAMATAN DANAU SIPIN
DAN KECAMATAN PAAL MERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta jumlah penduduk pada Kecamatan Telanaipura, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Jambi Selatan, dan Kecamatan Jambi Timur yang dibentuk sejak Tahun 1986 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Jambi dan Kabupaten Dati II Batanghari, perlu dilakukan pemekaran terhadap kecamatan yang ada, sehungga perlu membentuk Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Danau Sipin dan Kecamatan Paal Merah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Danau Sipin dan Kecamatan Paal Merah, meliputi: Tujuan; Pembentukan Kecamatan, Pusat Pemerintahan dan Batas Wilayah; Perangkat Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, kelurahan dalam kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Jambi disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan keseragaman, memelihara
solidaritas, persatuan, kesatuan dan meningkatkan
identitas, citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab
Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur mengenai penggunaan
pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur perlu
dilengkapi dengan atribut dan tanda pangkat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Pedoman Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 4 7 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2001 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ten tang
Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 4);
13. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 58 Tahun 2013
tentang Susunan Organisasi clan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2013 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 6 Tahun
2014 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014
Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten
Kolaka Timur (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2013 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2 014
(Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014
Nomor 7);
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 60 Tahun 2013
tentang Organisasi clan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda,
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Berita Daerah Ka bu paten Kolaka Timur Tahun 2013
Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2 014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 1 )
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PAKAIAN DINAS,
BAB III KELENGKAPAN ATRIBUT DAN TANDA PANGKAT,
BAB IV PEMAKAIAN ATRIBUT,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Bahwa untuK melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan penyesuaian dan pengaturan kembali kebijakan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; .Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MenhutII/2009; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2004.
Peraturan ini Tentang Penataan Ruang diperlukan penyesuaian dan pengaturan kembali kebijakan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kota Banjarbaru:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Daerah;
Fungsi dan Kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah;
Tujuan Kebijakan dan Srategi Penataan Ruang wilayah Daerah;
Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah;
Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah;
Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Daerah;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah;
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Kelembagaan;
Hak,Kewajiban dan Peran Masyarakat;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
75 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 13, BN.2014/No.362, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Roadmap Penereapan IPv6 di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat