Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Beasiswa Kuliah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Program
Kuliah Gratis, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Program Beasiswa Kuliah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 12 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2015;PP No 48 Tahun 2008;PP no 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PP No 66 Tahun 2010;Peraturan Menteri Riset, TeknoIogi, dan Pendidikan Tinggi
No 44 Tahun 2015 ;Perda No 3 Tahun 2015;Perda No 9 Tahun 2011;Perda No 1 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,JENIS DAN SASARAN BEASISWA KULIAH,PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA,BEASISWA KULIAH BAGI TAHFIZT,TIM MANAJEMEN BEASISWA KULIAH ,KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI,SUMBER DANA, SELEKSI DAN PENYALURAN DANA,MONITOR DAN EVALUASI,PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin dan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan memiliki karakteristik yang bersifat multi-dimensi, multi-sektor dan multi-periode sehingga
penanggulangan kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi;
c. bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik,
terpadu dan partisipatif melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesetiakawanan;
c. keterpaduan;
d. akuntabilitas;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. keberlanjutan.
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang lebih baik sehingga keluarga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data Penduduk Miskin dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem layanan dan rujukan terpadu dan/atau sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Verifikasi dan validasi data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Penduduk Miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut disampaikan kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai data Penduduk Miskin.
Kebijakan percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM.
Program Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup penduduk miskin;
b. kelompok Program berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok penduduk miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok Program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.
Wali Kota bersama TKPKD melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan. Wali Kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah kepada Gubemur Kalimantan Timur. Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 18 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme sistem layanan dan rujukan terpadu, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan, dan Ketentuan mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat diatur dengan Peraturan Wali Kota;
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.5/ TLD Kabupaten Cilacap No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang meruakan hak asasi manusia terpenuhi. Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Cilacap dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejaadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 4 Tahhun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomr 29 Tahhun 2004 tentang Praktek Kedokteran; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU NOmor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit di Provinsi Jawa Tengah; Perda Kab. CIlacap Nomor Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bencana.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah. Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penanggulangan penyakit. Selain itu diatur tentang Hak dan Kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Saknsi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Kudus dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayah daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (4) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Kelembagaan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakarari dan Pelayanan Non kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa dampak dan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan merugikan masyarakat, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan berhasil guna,
b. bahwa pencegahan penanggulangan ancaman bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran adalah bentuk implementasi Panca Darma (5 Pengabdian) yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi dari Dinas Pemadam Kebakaran,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran.
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 22 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 1997 UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 24 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 29 Tahun 2014
PP No. 41 Tahun 1993
PP No. 36 Tahun 2005
PP No. 2 Tahun 2018
PermenPU No. 26/PRT/M/2008
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 114 Tahun 2018
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2017
Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi:
a. Bangunan gedung,
b. Bangunan perumahan permukiman,
c. kendaraan bermotor
d. bahan berbahaya, dan
e. hutan dan/atau lahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya konkret dalam penanganan terhadap tuna sosial dan orang terlantar;
c. bahwa tuna sosial dan orang terlantar merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tegal yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang terprogram, strategis, sistematik,l terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuan Sosial dan Orang Terlantar;
Dasar hukum peraturan inia dalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 40 Tahun 1983; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No. 7 tahun 2011; Perda kab Tegal No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Penanganan Tuna Sosial dan orang Terlantar; Pemberdayaan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Jaminan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Peran Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di
Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini daitur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas-Asas' Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Koordinasi; Kerja Sama; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 19 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah Sumbawa Barat perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu;
b. bahwa persoalan pemberian bantuan hukum yang dan selama ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin/tidak mampu, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena, terhambat oleh ketidakmampuan untuk memuwujudkan hak-hak konstitusional mereka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Sumbawa Barat tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BANTUAN HUKUM UNTUK MAYARAKAT TIDAK MAMPU, yang terdiri atas 52 pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Persyaratan Hak dan Kewajiban, Bab V Penyelenggaraan antuan Hukum, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Larangan, Bab IX Ketentuan Penyidikan, Bab X Ketentuan Pidana, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam rangka wilayah Kabupaten Lampung Selatan memiliki kondisi
geografls, geologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam , faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan korban jiwa; bahwa dalam rangka perlindungan atas kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bertanggung jawab melindungi segenap warganya, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang undangan;ketentuan mengenai penanggulangan bencana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di tingkat pusat perlu dirumuskan dalam peraturan daerah agar dapat diimplementasikan secara lebih terencana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Lampung Selatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Dasar Hukum ini dalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 24 Tahun 2007; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 21 Tahun 2008; PP NO 22 Tahun 2008; PP NO 23 Tahun 2008; PP NO 2 Tahun 2018; PERPRES NO 1 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 46 Tahun 2008; PERMENSOS NO 54 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERDA NO 7 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Lampiran File: 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat di Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa bantuan hukum sangat penting dalam
mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan
hukum;
b. bahwa negara berkewajiban terhadap setiap warga
negara untuk mendapatkan pemenuhan rasa keadilan
tanpa harus dibatasi oleh keterbatasan ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi
Masyarakat Kabupaten Muna Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2018, Tambahan
Lembaran Negara 3979);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5248);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5561);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Bab V Hak dan Kewajiban;
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum;
Bab VII Pendanaan;
Bab VIII Tata Cara Penyaluran Anggaran;
Bab IX Tata Cara Pelaporan Kinerja Pemberi Bantuan Hukum dan Penggunaan Anggaran;
Bab X Larangan;
Bab XI Sanksi;
Bab XII Ketentuan Peralihan;
Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Terkait dengan Bantuan Hukum bagi masyarakat di Kabupaten Muna Barat.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat