Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa Lahan Pertanian perlu dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan Peraturan Daerah menjadi dasar peraturan zonasi untuk pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Barito Kuala; bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat di Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan;
3. Penetapan;
4. Pengembangan;
5. Pemanfaatan;
6. Pembinaan;
7. Pengendalian;
8. Pengawasan;
9. Sistem Informasi;
10. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembiayaan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak Berkaki Empat Dalam Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 4, BN.2023/No.26, http://jdih.kemendag.go.id/: 19 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; bahwa Permen Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Perdagangan No. 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2006
TENTANG PEMOTONGAN TERNAK BERTANDUK BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3244); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2006 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2006 Nomor 3/E) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dipandang perlu untuk mengintegrasikan dalam suatu lembaga yang mandiri; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d UU No. 16 Tahun 2006 maka perlu membentuk badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 2974 sebagaimana diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No, 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No, 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUHAN PERTANIAN
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN.2019/NO 190; PERMENPAN.GO.iD ; 5 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari
setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah
diperlukan standar penilaian seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 112);
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian
Tahun 2019; Seleksi yang dilakukan adalah seleksi administrasi; kompetensi dan wawancara; Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi lPeserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas
kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai
seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh
dua); Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batasPeserta harus
memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis
komputer paling rendah 15
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat di fasilitas pelayanan rumah potong hewan milik pemerintah daerah, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi rumah potong hewan. Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8706 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 27 Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Yahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Dewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat tuhan yang maha esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; Bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentangpeternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 12 ayat (3) huruf c dan huruf AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewandi Kota Banjarmasin merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud dan Tujuan, 3. Sumber Daya, 4. Peternakan, 5. Kesehatan Hewan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Anggaran, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kegiatan Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan peningkatan akses pangan masyarakat dan menunjang kegiatan Gerakan Bersama Rakyat Gotong Royong bersama Bupati dan Wakil Bupati serta kegiatan lainnya, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan bantuan paket beras dan ikan lele bagi warga yang kurang mampu di Desa/Kelurahan sasaran kegiatan, sekaligus untuk memasarkan beras dan ikan lele produk petani Purbalingga;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan konsumsi pangan sumber protein hewani kepada warga pesantren dan kelompok masyarakat lainnya, perlu diberikan bantuan ternak kurban kepada sejumlah lembaga pesantren dan kelompok masyarakat lainnya di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup lanjut usia di bidang akses kebutuhan pangan, perlu diberikan bantuan kepada masyarakat lanjut usia sebatangkara di Kabupaten Purbalingga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kegiatan Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, bentuk bantuan, penyediaan dan pembiayaan, pelaksanaan kegiatan, mekanisme penyaluran, pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan penutupan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat