Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. RPH; b. UPD; c. persyaratan higiene dan sanitasi; d. Sumber Daya Manusia; e. Izin Mendirikan RPH dan/atau UPD; f. Izin Usaha Pemotongan Hewan dan/atau Penanganan Daging; g. pelayanan teknis; dan h. pemotongan di luar RPH.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat