Perda ini mengatur mengenai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi: Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Alih Fungsi; Insentif dan Disinsentif; Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan; Sistem Informasi dan Peran Serta masyarakat; Sanksi; Penyidikan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat