Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Tahun Berikutnya
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 5 Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Walikota Selaku Kepala Pemerintah Daerah Menetapkan Kebijakan Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
UU No.27 Tahun 1957; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP
8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERDA kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan SOTK RSUD I.A. Moeis Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2007 Nomor 08 Seri D Nomor 03);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 50 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Cimahi Tahun 2009 No. 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2020
Qanun tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
- bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Aceh, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), serta kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian Aceh sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik Aceh, dan untuk meuwujudkannya berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Aceh telah menetapkan dan mengundangkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
- Bahwa berdasarkan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bnedahara ataut Pejabat lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 5 tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal 1 dan Pasal 2
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020
5
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 132
Qanun tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lala dan/ atau salah yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain harus diselesaikan dan/ atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan tuntutan kerugian keuangan dan barang daerah Kabupaten Aceh Barat Daya yang mengakibatkan kerugian daerah, maka dipandang perlu menetapkan Qanun tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian keuangan dan barang daerah Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 56 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten; BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Kabupaten; BAB IV Penyelesaian Kerugian Kabupaten; BAB V Penentuan Nilai Kerugian Kabupaten; BAB VI Penagihan dan Penyetoran; BAB VII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB IX Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Kota, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan kerugian Kota sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur Tuntutan Ganti Kerugian Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan, Ruang Lingkup, Majelis Pertimbangan, Informasi Kerugian,Pelaksanaan Pemeriksaan dan laporan Hasil Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Kota, Keputusan Pembebanan Kerugian Kota, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
34 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 133, BN 2019 No. 161, https://jdih.surabaya.go.id : 50 Hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat