Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
354 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam menyelenggarakan usaha di bidang jasa konstruksi diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui pemberian Izin;
b. bahwa agar pemberian izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terselenggara dengan baik dan mampu mendukung peran strategis masyarakat jasa konstruksi dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo, maka perlu adanya pengaturan mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Usaha Jasa Konstruksi mencakup:
a. Jenis Usaha Jasa Konstruksi;
b. Bentuk Usaha Jasa Konstruksi; dan
c. Bidang Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penghuni dan lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur tentang maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai 1) Pasal 15 ayat (5) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penerbitan IMB kepada Camat. 2) Pasal 18 ayat (5) - Ketentuan sementara mengenai peruntukan lokasi sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai peruntukan lokasi dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 3) Pasal 20 ayat (6) - Ketentuan sementara mengenai persyaratan intensitas bangunan gedung sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai persyaratan intensitas dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 4) Pasal 21 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 5) Pasal 22 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDH disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 6) Pasal 23 ayat (2) - Ketentuan besarnya KLB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 7) Pasal 24 ayat (3) - Ketentuan besarnya jumlah lantai bangunan gedung dan tinggi bangunan gedung disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 8) Pasal 25 ayat (5) - Ketentuan besarnya garis sempadan bangunan disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara. 9) Pasal 26 ayat (5) - Ketentuan besarnya jarak antara bangunan gedung dengan batas persil, jarak antarbangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 10) Pasal 28 ayat (1) - Persyaratan penampilan bangunan gedung disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan tentang RTBL. 11) Pasal 28 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur
tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat. 12) Pasal 32 ayat (3) - Dalam hal ketentuan mengenai persyaratan RTHP belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai persyaratan RTHP dapat diatur sementara untuk suatu lokasi dalam peraturan Bupati sebagai acuan bagi penerbitan IMB. 13) Pasal 39 ayat (2) - dalam hal ketentuan mengenai pertandaan (signage) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 14) Pasal 43 ayat (7) - Dalam hal ketentuan mengenai RTBL diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 15) Pasal 68 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada penyelenggaraan bangunan gedung adat. 16) Pasal 69 ayat (3) - Ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam
penyelenggaraan bangunan gedung adat dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 17) Pasal 70 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada
penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional. 18) Pasal 71 ayat (3) - ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati. 19) Pasal 72 ayat (6) - Ketentuan dan tatacara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional pada bangunan publik milik pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten. 20) Pasal 73 ayat (3) - Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
21) Pasal 74 ayat (3) – Tata cara penyelenggaraan bangunan gedung semi permanen dan darurat 22) Pasal 75 ayat (4) - Pengaturan suatu kawasan sebagai kawasan rawan bencana alam dengan larangan membangun pada batas tertentu dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan demi kepentingan umum. 23) Pasal 76 ayat (4) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan tanah longsor. 24) Pasal 77 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan banjir. 25) Pasal 80 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana gerakan tanah. 26) Pasal 81 - Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana alam. 27) Pasal 85 ayat (3) - Jenis bangunan gedung lainnya yang perencanaan teknisnya tidak harus dirancang oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang mempunyai sertifikasi kompetensi di bidangnya sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. 28) Pasal 98 ayat (3) - Tata cara mengenai perizinan bangunan gedung. 29) Pasal 99 ayat (3) - Pemerintah Daerah dapat menetapkan perencanan
teknis untuk jenis bangunan gedung yang dikecualikan dari ketentuan. 30) Pasal 117 - Tata cara perpanjangan SLF. 31) Pasal 121 ayat (6) - Besarnya insentif untuk melindungi bangunan gedung berdasarkan kebutuhan nyata. 32) Pasal 129 ayat (4) - Penyelenggaraan bangunan penampungan. 33) Pasal 130 ayat (7) - Tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan gedung pascabencana. 34) Pasal 136 ayat (4) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan TABG. 35) Pasal 142 ayat (6) - Bentuk dan tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat. 36) Pasal 151 ayat (1) - Pengaturan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
72 hlm, Penjelasan : 35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Jalan Daerah.
1. UU No 5 Tahun 1960;
2. UU No 28 Tahun 1999;
3. UU No 38 Tahun 2004;
4. UU No 26 Tahun 2007;
5. UU No 22 Tahun 2009;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. UU No 6 Tahun 2014;
8. PP No 34 Tahun 2006.
Penyelenggaraan jalan daerah berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Antara lain mengatur bagian-bagian jalan daerah; Penyelenggaraan Jalan Kabupaten; penyelenggaraan jalan lingkungan perkotaan; penyelenggaraan jalan desa; izin, dispensasi, rekomendasi dan pemanfaatan jalan; larangan mengganggu fungsi jalan; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalammenunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk keselamatan umum dan keterpaduan dalampengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perludilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien;bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf d PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa PemerintahKabupaten/Kota menyelenggrakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Izin Usaha Jasa konstruksi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Jenis,Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi;Persyaratan Usaha, Tanggungjawab Profesional, Pengembangan Usaha Dan Kualifikasi Usaha;Kewajiban Dalam Usaha jasa Konstruksi;Syarat Dan Tata Cara Pemberian IUJK;Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendaliaan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2013
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (Tabg); Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
108 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura
ABSTRAK:
Semakin kompleksnya permasalahan drainase di Kota Jayapura, maka perlu perencanaan dan penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, sehingga akan memberikan solusi dan menjadi pedoman bagi perencanaan drainase di Kota
Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud, tujuan, sasaran, fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, hak, kewajiban dan pepran sertat masyarakat, rencana induk drainase, pengawasan pembangunan drainase, pengendalian pemanfaatan drainase, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD No.5, LL Kota Pontianak : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Drainase Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota dan perkembangan industri sebagai
akibat dari pembangunan wilayah semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin
berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42
Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Permen PU No.
12/PRT/M/2014; Perda No. 2 Tahun 1987; Perda No. 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Instansi Teknis, Air, Banjir, Drainase, Drainase
Perkotaan, Penyelenggaraan Sistem Drainase, Sistem Drainase, Prasarana Drainase,
Sarana Drainase, Rencana Induk Sistem Drainase Kota Pontianak, Rencana Tata Ruang
Wilayah, Studi Kelayakan Sistem Drainase, Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase,
Pelaksanaan Konstruksi, Sumur Resapan, Kolam Tandon, Kolam Retensi, Bangunan
Pelengkap, Sistem Polder, Operasi, Pemeliharaan, Rehabilitasi, Pemantauan, Evaluasi.
Ketentuan mengenai Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan
Tanggung Jawab; Perencanaan Sistem Drainase; Pelaksanaan Konstruksi Sistem
Drainase; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase; Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Drainase; Perizinan; Pemberdayaan; Pembiayaan; Hak dan Kewajiban; Peran Masyarakat
dan Swasta, Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama; Larangan; Sanksi Administratif;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan ini memiliki 9 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat