Peraturan ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemohon untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan admoinistratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Peraturan ini berisi ketentuan umum; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan permohoan penerbitan IMB; Tata cara penyelenggaraan IMB; Retribusi IMB; Dokumen IMB; Pembinaan; Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat