Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan yang merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian, sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah, guna menumbuh kembangkan budaya gemar membaca, maka perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan;
lampiran huruf W Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan perpustakaan merupakan kewenangan provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III PENGORGANISASIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB V PELESTARIAN KOLEKSI DAERAH, NASKAH KUNO DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA DAERAH
BAB VI KOLEKSI KHUSUS
BAB VII FASILITASI, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB IX PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB X PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB XI KERJASAMA
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII KELEMBAGAAN
BAB XIV PENGHARGAAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No. 3, TLD. No. 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No. 18 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1), perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Kepulauan Yapen.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 40 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 100-441 Tahun 2019; Permendagri No. 14 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, jabatan perangkat daerah, kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah, UPT, staf ahli, dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis, terpadu dan tertib melalui upaya penataan dan penertiban dalam rangka memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk di Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan sistem peraturan perundang-undangan nasional khususnya yang mengatur bidang hukum administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,dalam hal ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta ketentuan operasionalnya, sehingga perlu diganti;c. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan melalui upaya penataan dan penertiban, pendayagunaan hasilnya dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang atau sektor lainnya dalam kerangka pembangunan Kota Parepare; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);5.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasiaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);6.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);13.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);15.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1O2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);16.Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325);21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1765);22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kepedudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 968);25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1479 Tahun 2019);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611); 27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1790);30.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB V KEWAJIBAN,TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB VI PENDAFTARAN PENDUDUK
BAB VII PENCABUTAN DAN PEMBATALAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB IX PENCATATAN SIPIL
BAB X HAK AKSES
BAB XI PELINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
BAB XII SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB XIII PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING
BAB XIV PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB XV FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB XVI PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN
BAB XVII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVIII PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3 TAHUN 2020
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak sipil bagi seluruh penduduk Kabupaten Pemalang dalam pelayanan administrasi keperidudukan, perlu adanya kebijakan yang memberikan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diskriminatif dan tidak membebani penduduk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011,
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyeleriggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyeleriggaraan Administrasi Kependudukan
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 3, TLD No. 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015, berupa:
a. Menghapus materi pengaturan tentang pembentukan Peraturan Bersama Kepala Daerah;
b. Penyesuaian atas materi pengaturan tentang penyusunan dan penerapan Program pembentukan Perda mempertimbangkan realisasi atas Program Pembentukan Perda tahun sebelumnya;
c. Perubahan atas materi muatan Peraturan DPRD tentang Kode Etik;
d. Penambahan pengaturan mengenai Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; dan
e. Penambahan pengaturan mengenai Klarifikasi Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2020/2, TLD. No. 2020/377, LL Kota Ambon : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Uji Materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur dan Materi, Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 terbitkan pada tanggal 5 April 2017 yang menyebutkan bahwa, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945 pengujian atau pembatalan Peraturan Daerah menjadi kewenangan Konstituasional Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Gubernur tidak lagi bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten / Kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka DPRD bersama Walikota mencabut Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Kewenangan dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2010 Nomor 6);
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2013 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 3);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2010 Nomor 6);
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2013 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 282
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN TIGA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Pencabutan Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR : 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Neraca;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan arus kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan
Laporan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepadarnasyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j dan Lampiran huruf p, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup pemerintah
daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Infonnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. percepatan SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
31 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan stabilitas sosial dan kondisi masyarakat yang tertib dan tentram serta menumbuhkan sikap disiplin dan kebiasaan berperilaku bagi setiap orang dan/ atau masyarakat, maka dipandang perlu menyusun regulasi yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN
BAB IV TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN FASILITAS UMUM
BAB V TERTIB LINGKUNGAN
BAB VI TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN SUMBER AIR
BAB VII TERTIB PENGHUNI BANGUNAN
BAB VIII TERTIB TUNA SOSIAL DAN ANAK JALANAN
BAB IX TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN
BAB X TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat