Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, jabatan perangkat daerah, kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah, UPT, staf ahli, dan kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat