Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan diterbitknnya PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.6 Tahun 2010, telah terjadi perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang daerah dan perubahan tugas pokoko dan fungsi satuan kerja yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Dalam rangka efektivitas pengelolaan dan pengendalian barang daera, beberapa ketentuan yang diatur dalam PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.4 Thun 2009 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008l PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No.40 Tahun 1974; Perpres No.54 Tahun 2010; Kepmendari No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.4 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13; mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6); mengubah ketentuan Pasal 8; menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (4); mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (2); mengubah Pasal 21 ayat (6); mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2); mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (2).
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD-P) 2010
ABSTRAK:
ketidaksesuian yang ada dalam kebijakan umum APBD sehingga menimbulkan pergeseran antar unit, kegiatan dan belanja yang berakibat ada nya sisa lebih tahun anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2010. maka perlu adanya perubahan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah Tahun Anggaran 2010.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; UU No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2010
pembentukan desa bohusami kecamatan gentuma raya kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bohusami Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa bohusami kecamatan gentuma kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 19 Tahun 2010
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Darah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Air Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dipungut pajak dengan nama Pajak Air Tanah;
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
Dikecualikan dari Objek Pajak Air Tanah adalah:
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk
keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dan peribadatan;
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha pertambangan mineral
bukan logam dan batuan serta peningkatan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, izin usaha pertambangan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1998
38 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2010
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah
satu jenis Pajak Daerah yang menjadi
kewenangan daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Air Tanah
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak,
Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak, Masa Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,
Penetapan Pajak,
Tata Cara Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Pajak,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Keberatan Dan Banding,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
Insentif Pemungutan,
Kedaluwarsa,
Pengawasan,
Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/No.19.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Retribusi Izin Gangguan sesuai UU No. 28 Tahun 2009 pada Pasal 144 ayat (1) huruf c Retribusi Izin Gangguan harus diatur dalam peraturan daerah. Dengan diaturnya penerimaan retribusi dalam perda, maka retribusi izin gangguan salah satu objek retribusi yang mempunyai peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, pemungutan retribusi, perizinan, larangan-larangan, hak-hak, pemungutan dan penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2010 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat