retribusi-izin-gangguan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/No.1 Seri.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan perubahan tarif Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 2 tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai struktur tarif retribusi izin gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2015.
- Mencabut Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
- 3 hlm
|