Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah yang meliputi Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Masa Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Insentif Pemungutan, Kedaluwarsa, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat