Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Jepara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan desa melalui penyelengaraan Badan Usaha Milik Desa dan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Desa, maka perlu memberikan bantuan keuangan khusus pemerintah desa; bahwa agar bantuan keuangan khusus kepada
pemerintah desa untuk Badan Usaha Milk Desa dapat berhasilguna, maka diperlukan Petunjuk Teknis sebagai pedoman Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Jepara Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bantuan Keuangan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan/Atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo; bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepesertaan JAMKESDA, pemberi pelayanan kesehatan, mekanisme pelayanan kesehatan daerah, lingkup pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien serta pemberi pelayanan kesehatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Sarana Dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Kegiatan Bantuan Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran
2014, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Semen
untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana
Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Semen untuk
Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
penyelanggaraan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan PP No. 38 Tahun 2007 mewujudkan visi Kota Tasikmalaya yaitu dengan iman dan takwa Kota Tasikmalaya sebagai pusat Perdagangan dan industri Termaju di Jabar Perda Kot. Tasikmalaya no. 28 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2007; UU no 20 Tahun 2018; PP No. 38 Tahu 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Permendagri No. 70/M.DAG/PER/12/2013; Perda Kot. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Kewenangan, Klasifikasi Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern,Pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Moden, Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Kemitraan, Pelapora , Pembinaan Dan Pengawasn , Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berupa laporan keuangan beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2014/No.01, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kata Palopo telah
menetapkan Pera tu ran Dae rah Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha, masih belurn
mengakomodir beberapa jenis usaha yang menjadi objek
Retribusi Jasa Usaha serta tarif Retribusi Jasa Usaha
yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi ekonomi saat ini, sehingga
Peraturan Daerah Kota Palo po Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan dalarn huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha.
I. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari
Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kata Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Mengingat
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tenta.ng
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenta.ng
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indomesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 03 Seri C Nomor
103 );
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN DAERAH TENT.ANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO
NOMOR 3 TAHUN 2012 TENT.ANG RETRIBUSI
JASAUSAHA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daera.h Kota Palopo Tahun
2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
b. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas
penyediaan tempat pelelangan;
c. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan terminal;
d. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi
atas tempat khusus parkir;
e. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi
atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan
temak;
f. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut
retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olah raga dipungut
retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan
olahraga;
h. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah
dipungut retribusi atas penjualan produksi usaha pemerintah
daerah;
Menetapkan
2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu (1) bagian yakni
bagian ketujuh A dan ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16 A dan
Pasal 16 B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh A
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 16 A
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h adalah penjualan hasil
produksi usaha pemerintah daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN,
BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 16 B
(1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang
pribadi atau badan yang menikmati/membeli basil penjualan
produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang
pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati/membeli hasil
produksi usaha Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran Retribusi.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Struktur dan besamya tarif retribusi pemakaian Kekayaan Daerah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Pelelangan lkan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Struktur dan besamya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26
Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan l (satu) bagian yakni bagian
ketujuh A dan ditambahkan l (satu) Pasal yakni Pasal 26 A sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Bagian Ketujuh A
Retribusi Hasil Penjua1an Produksi Usaha Daerah
Pasal 26 A
Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kata Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membina pengembangan industri dan
perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran
distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi
penyelenggara toko modern, dengan norma-norma
keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan
dalam hubungan antara pemasok barang dengan
toko modern serta pengembangan kemitraan
dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib
persaingan dan keseimbangan kepentingan
produsen, pemasok, toko modern dan konsumen;
b. bahwa pesatnya pertumbuhan toko modern di Kota
Semarang perlu ditata agar dapat menciptakan
kepastian usaha dan tertib usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas
masing-masing melakukan pembinaan dan
pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan,
dan Toko Modern;
d. bahwa berdasarka pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun
2013.
Peraturan in mengatur segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah
untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern
di Kota Semarang, agar tidak merugikan dan mematikan pasar
tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Pendirian Toko Modern;
4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Modern;
5. Kemitraan;
6. Peran Toko Modern;
7. Perizinan;
8. Pelaporan;
9. Waktu Pelayanan;
10. Larangan;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat