Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN DANA BAGI HAFIDZ/HAFIDZAH DAN GURU TAHFIDZ AL-QURAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan tertib pelaksanaan Pemberian Bantuan Dana Bagi Hafidz/Hafidzah dan Guru Tahfidzh Al Quran, perlu Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan suatu peraturan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahu 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 32 Trahun 2011, Perda No 4 Tahun 2008, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 77 Tahun 2019
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, pemberian bantuan dana bagi hafidzh/hafidzah dan guru hafidzh, pembayaran bantuan dana bagi hafidzh/hafidzah dan guru hafidzh, monitoring dan pengawasan, wisuda, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Pergub ini terdiri dari 5 hlm peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Alqur'an di Kota Pariaman
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan bidang keagamaan serta untuk menangkal pengaruh-pengaruh luar yang dapat merusak perkembangan jiwa generasi muda,
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 6 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014 PP No. 60 Tahun 2014 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2007 Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021 Perwali Kota Pariaman No. 86 Tahun 2021 Perwali Kota Pariaman No. 92 Tahun 2021
Mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Baca tulis Al Our'an
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
KEPPRES No. 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Biaya - Penyelenggaraan - Ibadah Haji - Tahun 1444 Hijriah - 2023 Masehi - sumber - Biaya Perjalanan - Ibadah Haji - Nilai Manfaat - perubahan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia telah mendapat tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.000 (delapan ribu) orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia dimaksud, perlu menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; PP Nomor 8 Tahun 2022; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah ketentuan dalam Diktum KESEPULUH dan KESEBELAS dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Domestik Haji
ABSTRAK:
bahwa perjalanan Ibadah Haji dibutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah, dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya domestik haji bagi para jemaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,dimana biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah No.9 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang biaya domestik haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab, komponen dan besaran biaya domestik haji, dan pengelolaan biaya domestik haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB ) di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan
Pendirian Rumah Ibadah, maka pertu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang -Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara { Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964, Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan
penyalahgunaan dan atau penodaan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Repubfik
Indonesia Nome»12726).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3298);
4. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tertang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara RepublSc Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan kedua atas Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN FKUB
BAB III PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V SEKRETARIAT
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sleman No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, Dan Pusat Perbelanjaan Pada Bulan Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha yang serasi, selaras, seimbang
berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada
bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; bahwa kegiatan usaha hiburan, spa, game net, rumah
makan, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan pada
bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri perlu
diselaraskan dengan kegiatan pada bulan Ramadhan
dan Hari Raya Idul Fitri agar tercapai suasana
kondusif guna mendukung ketentraman dan
ketertiban masyarakat; bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum,
Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada Bulan
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa perlu pedoman pelaksanaan kegiatan usaha
pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Usaha; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Sleman
Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum,
Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam Dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat