Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Zakat; Muzakki; Mustahiq; Organisasi Pengelolaan Zakat; Lembaga Amil Zakat; Penyaluran dan Pendayagunaan Zakat; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat