Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya, kerja sama, peran serta masyarakat, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
22 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.84, TLD NO.70
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1188 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan