Peraturan Bupati Pati Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Statistik Daerah di Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 96)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat Daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Satu Data Indonesia Kabupaten Pati harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi Standar Data;
b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memiliki Metadata;
c. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Pati dilaksanakan oleh :
a. Dewan Pengarah;
b. Pembina Data tingkat daerah;
c. Walidata tingkat daerah; dan
d. Produsen Data tingkat daerah.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah terdiri atas :
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Statistik Daerah di Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 96) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka menjadikan tertib kearsipan yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publuk, perlu penyelenggaraan kearsipan; bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menegaskan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektir publik, kecuali yang menjadi urusan pemerintah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 104 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pemerintah Aceh; BAB III Kebijakan Kearsipan Aceh; BAB IV Pembinaan Kearsipan; BAB V PengelolaanArsip; BAB VI Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; BAB VII Pembentukan Simpul Jaringan; BAB VIII Sumber Daya Kearsipan; BAB IX Layanan Jasa Kearsipan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Kerja Sama; BAB XII Koordinasi; BAB XIII Penghargaab; BAB XIV Pendanaan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 19 Desember 2019, Nomor : B-PK. 02.09/216/2019 Hal : Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Keuangan, Non Keuangan Non Kepegawaian, serta Subtantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
14. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 59 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Urusan Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2002.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam, perlu dilakukan penyusunan jadwal retensi arisp substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pengelolaan arsip substantif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tersedianya data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah
sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, , dan
pengendalian pembangunan, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Hulu Sungai
Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17
Perencanaan Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 06
Tahun 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Satu Data Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Data; Prinsip Satu Data Hulu Sungai Tengah; Penyelenggara Satu Data Hulu Sungai Tengah; Penyelenggaraan Satu Data Hulu Sungai Tengah; Insentif Dan Disinsentif; Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pemerintahan di Kabupaten Jepara semakin meningkat, sehingga volume arsip yang dihasilkan juga semakin meningkat; bahwa arsip prrlu disusutkan sesuai dengan jadwal
waktu penyimpanan arsip; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut maka perlu menetapkan Jadwal Retensi arsip dengan Peraturan Bupati Jepara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomar 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Mendagri Nomor 30 Tahun 1979; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25
Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jadwal Retensi Arsip
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2006.
67 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 7, BN 2019/NO 1150;PERATURAN.GO.ID; 115 HLM
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat