Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Satu Data Indonesia Kabupaten Pati harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi Standar Data; b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memiliki Metadata; c. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Pati dilaksanakan oleh : a. Dewan Pengarah; b. Pembina Data tingkat daerah; c. Walidata tingkat daerah; dan d. Produsen Data tingkat daerah. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah terdiri atas : a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat