Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2021

Satu Data Indonesia Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Satu Data Indonesia Kabupaten Pati harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi Standar Data; b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memiliki Metadata; c. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Pati dilaksanakan oleh : a. Dewan Pengarah; b. Pembina Data tingkat daerah; c. Walidata tingkat daerah; dan d. Produsen Data tingkat daerah. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah terdiri atas : a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
30 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2021
Tanggal Berlaku
30 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.6
Subjek
ARSIP - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Statistik Daerah di Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 96)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan