Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPENGURUSAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM telah ditetapkan dengan PERDA No 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kab Kuningan. Seiring dengan perkembangan yang ada, dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kinerja pengelolaan PDAM perlu adanya peninjauan kembali terhadap PERDA dimaksud diatas, sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Kedua Atas PERDA No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; KEPMEN OTDA No 8 Tahun 2000; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Kuningan diubah sehingga berbunyi: Susunan Organisasi Kepengurusan Direksi terdiri dari: Unsur Pimpinan; Unsur Staf; Unsur Pelaksana; dan Pengawasan. Struktur Organisasi ditetapkan oleh Bupati atas usul Direksi setelah mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan. Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada NKRI dan Pemerintah yang sah; sehat jasmani dan rohani; tidak terganggu jiwa/ingatannya; tidak pernah dihukum penjara; memiliki integritas, dedikasi, dan memahami manajemen PDAM; dll. Calon anggota Dewan Pengurus yang berasal dari unsur profesional/masyarakat konsumen harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: memiliki kompetensi yaitu kemampuan dan pengalaman yang relevan; kemampuan untuk mempertimbangkan satu masalah secara memadai dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada manajemen; dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi serta memenuhi dan mentari ketentuan. Ketentuan mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tata cara dan ketentuan seleksi anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang: ketua dan sekretaris merangkap sebagai anggota. Direksi sebagai unsur pimpinan terdiri dari: Direktur dan Wakil Direktur. Persyaratan dan wewenang Calon Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Peraturan Daerah ini. Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Direktur dilarang memangku jabatan rangkap, sebagai berikut: jabatan struktural/fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; anggota direksi yang dapat menimbulkan bentur kepentingan; dan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi diberhentikan karena: permintaan sendiri; reorganisasi; melakukan tindakan yang merugikan; melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan; dll.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
9 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2021
PERWALI Kota Pontianak No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/NO.2 LL Kota Pontianak : 132 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun peraturan penggunaan pakaian kerja bagi pegawai negeri sipil dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.11 Tahun 2020, Permenhub No.19 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pakaian Kerja; Pakaian Dinas; Pemakaian Atribut; Ketentuan Pengadaan dan Penganggaran; Sistem Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pencabutan Perwako no.23 Tahun 2009, Perwako No.61 Tahun 2014, Perwako No.13 tahun 2016, Perwako No.26 Tahun 2017, Perwako No.60 Tahun 2018
33 halaman dan 99 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2005
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2005 Nomor 2 Seri E/TLD Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN.2019/No. 198, peraturan.go.id : 28 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Pemberian Tugas Belajar merupakan komitmen strategis Pemerintah Kota Banjarbaru dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dalam rangka penataan manajemen dan tertib administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkeinginan untuk mengembangkan kompetensi melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Ketentuan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memuat Ketentuan Umum; Tugas Belajar; Izin Belajar; Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; Pencantuman Gelar Akademik; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
39 halaman; Lampiran 20 halaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN.2018/NO.387, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi Lembaga Teknis Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di Bidang Perijinan, sejalan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, perlu meninjau dan mengubah Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang. Sehubungan hal tersebut, perlu menambah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permen No. 20 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa kententuan tentang pembentukan Kantor Pelayanan Perijinan Terbadu, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
Mengubah Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil berguna untuk mewujudkan objektivitas, keseragaman, dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah dilakukan kajian, masih ada sejumlah kekurangan dalam Peraturan Gubernur, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 655
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Kineg.a Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah menyatakan bahwa, Bupati menetapkan
lndikator Kinelja Utana untuk Pemerintah Daerah dan
Organisasi Perangkat Daerah serta Unit Keda Mandiri
dihawahnya;
b. bchwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Nomor 7 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026,
maka perlu menetapkan lndikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang I.ebong yang diarahkan
untuk mewujudkan visi dan nisi pembangunan daerah
dalam periode Tahun 2021 -2026;
C. bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Indikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tchun 2021 -2026.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Ptovin8i Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Iiembaran Negara Repubuk Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 , Tambahan I+embaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diuah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 2016, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Ptovinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Taliun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Taliun
2008 Nomor 42, Tambahan I.embaran Negara Nomor
6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Evaluasi dan I.aporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 52,
Tambahan I-embaran Negara Nomor 6232) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinelja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan lndikator Kinelja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintahan ;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/20/MENPAN/11/2008 tentang
Pedoman Penyu8unan Indikator Kineq.a Utana;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunann Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petun].uk Telmis Pedanjian Kineq.a, Pelaporan
Kinelja, dan Tata Cara Reviu Atas Ifaporan Kiner).a
Instansi Pemerintah ;
13. Per.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentuhan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Bvaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jan8ka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan JanBka Panjang Daerah Kabupaten Re].ang
Lebong Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang I€bong Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Peran9kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Ilebong Tahun
2018 Nomor 133);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangha Menengah Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong Tchun 2021 Nomor 161);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Ka.bupaten Re].ang Lebong Tahun 2021 Nomor 163).
INDIKAroR RINERjA UTAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.43 TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar, telah
diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 235);
(1) PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk
dalam lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
(2) PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat Surat Perintah dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Sekretariat PPNS
atau dari Kepala SATPOL PP selaku Pelaksana Harian Sekretariat PPNS dan
berkoordinasi dengan Penyidik POLRI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
Peraturan Bupati
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat