Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Terminal.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan pasal 110 ayat (1) huruf a, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
maka dipandang perlu untuk menetapkan besaran tarif pelayanan
Kesehatan pada Unit-unit Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 tahun
2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan lain yang mengatur tentang
Tarif Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit pelayanannya pada Dinas
Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal; Lampiran 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan retribusi; ketentuan pelayanan dan perawatan; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; penyidikan; pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 28 Tahun 2001 tentang Retribusi PElayanan Kesehatan dan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm, Lampiran 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013
PERDA Kab. Karawang No. 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketentuan yang dicabut adalah Pasal 4 sampai dengan Pasal 19
Diubah dengan
PERDA Kab. Karawang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- RETRIBUSI- PERPANJANGAN IZIN -MEMPERKERJAKAN - TENAGA KERJA ASING -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang Undang nomor 28 Tahun 2OO9 dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tahun 2OO9, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 1B ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2OO4, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2OO9, PP Nomor 97 Tahun 2012,
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TAzuF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRiBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENETAPAN RETzuBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PBMBEBASAN RETRIBUSI, KEDALUWARSA, PEMANFAATAN, INSBNTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 35 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 6 Seri B Nomor 6) perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif;Ketentuan Izin Trayek dan Izin Penyimpanan Trayek;Wilayah Pungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengebalian Kelbihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang efisien dan efektif berdasarkaan prinsip demokrasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI ;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI;
8. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. PENAGIHAN;
12. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI;
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
14. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
15. KETENTUAN PENYIDIKAN;
16. KETENTUAN PIDANA;
17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 4 Tahun 1979 tentang Retribusi Rumah Potong Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.MASA RETRIBUSI ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Boven Digoel, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota serta pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-UndangNomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, tahun pajak dan saat pajak terhutang, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat