PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN BIDANG METROLOGI LEGAL
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 99
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN BIDANG METROLOGI LEGAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan Metrologi Legal terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 98Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023tentang Perdagangan dan Perindustrian, perlu mengaturketentuan mengenai tera, tera ulang dan pengawasan UTTPdan BDKT; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan danPerindustrian Bidang Metrologi Legal.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN PENGELOLAAN METROLOGI LEGAL, PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/ TERA ULANG, PENERBITAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR USAHA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, HAK DAN TUGAS PENERA, PENGAWAS KEMETROLOGIAN SERTA PENGAMAT TERA, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 DAN Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
19 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mendayagunakan potensi ekonomi Kota Jakarta dibutuhkan pengembangan kewirausahaan terpadu, sehinggfa perlu menetapka PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th., 2007; UU No. 20 Th. 2008; UU No. 13 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 41 Th. 2012; PP No. 17 Th. 2013; PERDA No. 1 Th. 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan PKT di Daerah bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan melalui peningkatan kapasitas wirausaha, penyediaan fasilitas sarana dan prasarana kewirausahaan, pembentukan jejaring dan pasar bersama, pemberian insentif fiskal daerah, kerja sama penugasan dan kolaborasi kelembagaan, dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
17 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK:
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Sumedang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka penanganan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial di wilayah perdesaan, perlu dilakukan pemberdayaan kelompok usaha bersama agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri melalui pemberian bantuan sarana produksi di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan. Sesuai ketentuan Pasal 29 huruf c dan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, tanggung jawab dan wewenang pemerintah Daerah Kabupaten dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial yaitu memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial dan penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sarana Produksi kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini tentang Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kelompok Usaha Bersama, kriteria Kelompok Usaha Bersama, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Pengajuan Bantuan, Bentuk Sarana Produksi, Kewajiban kelompok Kelompok Usaha Bersama Penerima Bantuan Sarana Produksi, Larangan Bagi Kelompok Usaha Bersama Penerima Bantuan, Anggaran, Penyerahan/Penyaluran Bantuan Sarana, Pelaporan Penggunaan Bantuan Sarana Produksi, Sosialisasi dan Bimbingan, Monitoring dan Evaluasi, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan NO. 102, BN.2023 (811)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Pencantuman Dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border Pada Sistem Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 ten.tang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta urituk melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44
Tahun 2018 ten tang Indonesia National Single vVindow, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Unclang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan . Peraturan Men teri Keuangan N omor 78/PMK.01/2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW, Ketentuan Tata Niaga Post Border, penelitian, ketentuan Tata Niaga Post Border, implementasi tata niaga post border dalam rangka manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management), keadaan kahar dan tata kelola pemerintahan yang baik
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 103 Tahun 2017
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJAPADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAHKABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD.2017/No.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bulukumba
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
2. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.nama jabatan; b.kode jabatan; c.unit organisasi; d.kedudukan dalam struktur organisasi; e.ikhtisar jabatan; f.uraian tugas; g.bahan kerja; h.perangkat/alat kerja; i.hasil kerja; j.tanggung jawab; k.wewenang; l.korelasi jabatan; m.kondisi lingkungan kerja; n.resiko bahaya; o.syarat jabatan; p.prestasi yang diharapkan; dan q.butir informasi lain;
3. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan beban kerja jabatan;
4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat