Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN PENGELOLAAN METROLOGI LEGAL, PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/ TERA ULANG, PENERBITAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR USAHA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, HAK DAN TUGAS PENERA, PENGAWAS KEMETROLOGIAN SERTA PENGAMAT TERA, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat