Peraturan Bupati ini tentang Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kelompok Usaha Bersama, kriteria Kelompok Usaha Bersama, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Pengajuan Bantuan, Bentuk Sarana Produksi, Kewajiban kelompok Kelompok Usaha Bersama Penerima Bantuan Sarana Produksi, Larangan Bagi Kelompok Usaha Bersama Penerima Bantuan, Anggaran, Penyerahan/Penyaluran Bantuan Sarana, Pelaporan Penggunaan Bantuan Sarana Produksi, Sosialisasi dan Bimbingan, Monitoring dan Evaluasi, ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat