PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
bahwa urusan Pemerintahan Bidalg Kesehatan
merupakan urusan Pemerintahan wajib
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga
dipandang perlu mengatur Kelembagaan Pelayanan
Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 15 ayat (41, pasal 16 ayat (2),pasal 31 ayat (5)
dan pasal 35 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
4l Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu dibentuk susunan Organisasi Rumah
Sakit Umum Daerah kelas D Kabupaten Tora.la
Utara sebagai Lembaga Teknis Derah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Toraja
Utara tentang Pembentukan Organisasi Rumah
Sakit Umum Daerah kelas D Kabupaten Tora-ia
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Mengingat
2
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
lg7 4 terfiarrg Pokok-Pokok Kepegawaian (l'embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 389O);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 ter,tang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 125, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah teralhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahrun 2OO4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di hopinsi
Strlawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9 tentang
Pelayanan Pubtik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 126, Tambahan I.embararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
lo.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
ll.Undang-Undang Nomor 12 Ta-hun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
4
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ar.t"ara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOZ
tentang Organisasi Perangkat Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6l Tahun
2OO7 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (l.embaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2OlO Nomor 5, Tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KER.IA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KEI,AS D KABUPATEN TORA.'A UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tora.ia Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
Menetapkan
5
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
kmbaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan
Kabupaten Toraja Utara.
8. Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat
RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah kelas D
Kabupaten Toraja Utara.
9. Direktur adalah Direktur RSUD Kabupaten Toraja
Utara.
1O. Pelayanan Medik adalah upaya kesehatan
perorangan meliputi Pelayanan Promotii Preventif,
kualitatif dan rehabilitatif yang diberikan kepada
pasien oleh tenaga medis sesuai dengan standar
Pelayanan medis dengan memanfaatkan sumber
daya dan fasilitas secara opLimal.
1 1. Pelayanan Medik Spesialistik Dasar adalah
Pelayanan Medik Spesialistik Penyakit dalam,
Kebidanan dengan penyakit kandungan, bedah dan
kesehatan anak.
b
12. Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan
kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan, yang mencakup biopsihososiospritual
yang komPrehensif.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) RSUD Kelas D sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 berkedudukan sebagai Lembaga Teknis
Daerah yang merupakan unsur penunjang tugas
Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan
Kebijakan Daerah yang bersifat spesifik.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D dipimpin oleh
seorang kepala dengan sebutan Direktur yang
bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah secara teknis operasional
berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D mempunyai
tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan sesuai kebutuhan, potensi dan
7
karakteristik Daerah dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Rumah Sakit Umum Daerah
kelas D mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan Pelayanan Medis;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan
non medis;
c. penyelenggaraan pelayanan dan asuhan
perawatan;
d. penyelenggaraal pengelolaan sumber daya
manusia;
e. penyelenggaraan penelitian;
f. penyelenggaraan administrasi umum; dan
g. pe nyelenggaraan pelayanan rujukan.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah
Kelas D sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
terdiri dari:
a. Direktur;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan;
d. Seksi Penunjang Medik; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum
Daerah Ketas D sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian T\rgas
Pokok dan Fungsi Jabatan sebagaimana dimalsud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kedua
Eselonisasi
Pasal 7
Eselon Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) sebagai berikut:
a. Direktur adalah Jabatan Eselon III b; dan
b. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah
Jabatan Strrktural Eselon IV a.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Bagran Kesatu
Pengangkatan
Pasal 8
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati
atas usul Sekretaris Daerah.
(2) Direktur berkewajiban dan bertanggung jawab
dalam mempersiapkan bahan rancangan kebijakan
Bupati di bidang Kepegawaian.
(3) Pejabat-pejabat lainnya dilingkungan RSUD
diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
gqgian Kedua
Keuangan
Pasal 9
(1). Pembiayaan RSUD berasal dari :
a. Pendapatan RSUD sendiri;
9
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah; dan
c. Penerimaan sumber-sumber lain yang sah.
(2). Kekayaan RSUD Kelas D merupakan kekayaan
Daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggaralan
kegiatan di RSUD.
(3). Pembinaan Keuangan RSUD Kelas D dilakukan oleh
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pembinaan
Teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Pasal 10
(l). RSUD Kelas D wajib menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan.
(2). Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, serta laporan
Keuangan dan kinerja RSUD Kelas D sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) disusun dan disajikan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan laporan Daerah.
(3). Pendapatan yang diperoleh dari RSUD sebagai jasa
pelayanan yang diberikan, dilaporkan sebagai
pendapatan Daerah kepada Bupati dengan tembusan
ke DPRD.
(4). RSUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari
masyarakat atau badan lain yang tidak mengikat.
(5). Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat digunakan langsung untuk
membiayai operasional RSUD.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
(l). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
10
(2). Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah
tenaga Fungsional yang terbagi atas berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliananya.
(3). Masing-masing tenaga Fungsional berada di
Lingkungan Unit Kerja RSUD sesuai dengan
kompetensinya.
(4). Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban keda.
(5). Jenis dan Jenjang Kepangkatan Jabatan Fungsional
diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 12
(1) Setiap Pimpinan Satuan/unit kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib menerapkan
prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik
interen maupun antar unit organisasi lainnya sesuai
dengan tugas pokoknya masing-masing.
(21 Setiap Pimpinan Satuan/unit Kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib melaksanakan
pengawasan melekat.
(3) Setiap Pimpinan Satuan/unit keda pada Rumah
Sakit Umum Daerah bertanggung jawab memimpin
dan mengkoordinasikan bawahannnya masingmasing serta memberikan bimbingan dan petunjukpetunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.
(4) Setiap Pimpinan Satuan Unit/Ke{a pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung
Jawab kepada atasannya masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.
11
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetalruinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya pada Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2013.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2013/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora, maka perlu menyesuaikan dan mengatur kembali Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Blora yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Blora ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2009 dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksa.naan tugas dan fungsi organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, maka perlu melakukan penambahan jaringan untuk menjangkau daerah terpencil yang disesuaikan dengan jumlah penduduk;
b. bahwa penambahan jaringan Organisasi Dinas Kesehatan merupakan perwujudan dari pemerataan pembangunan, peningkatan dan pendekatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu membentuk UPTD Puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerinatah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844)
3. undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Ut.ara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Ut.ara Nomor 2);
J
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisa.si dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPfD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 60).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI KABUPATEN TORAJA UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah Otonom sebagai Unsur Penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja
Utara.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Toraja Utara.
6. Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksa.na Teknis
Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
7. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian Tata
Usa.ha Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya
disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
9. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusa.t Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksa.na Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
10. Wilayah Kerja adalah Wilayah Kerja UPTD pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksa.nakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi UPTD.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA
UPTD PUSKESMAS
Bagian Kesa.tu Pembentukan Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk:
a. UPTD Puskesmas Ma'dong;
b. UPTD Puskesmas Ranteuma; dan c. UPTD Puskesmas Bokin.
(2} Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1}, maka UPTD Puskesmas di
Daerah berjumlah 25 (dua puluh lima] yaitu :
Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3
(1) UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat ( 1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan.
(2) Kepala UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1} membawahi:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Perorangan
(UKP);
c. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM); dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi masing• masing jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pasal 4
Wilayah kerja UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) adalah :
a. UPTD Puskesmas Ma'dong berkedudukan di Lernbang
Ma'dong Kecamatan Dende Piongan Napo dengan wilayah kerja sebagian wilayah Dende Piongan Napo ;
b. UPTD Puskesmas Ranteuma berkedudukan di Kecamatan Buntu Pepasan dengan wilayah kerja sebagian wilayah Kecamatan Buntu Pepasan; dan
c. UPTD Puskesmas Bokin berkedudukan di Lembang
Bokin Kecamatan Rantebua dengan wilayah kerja
sebagian wilayah Kecamatan Rantebua.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l} huruf a, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Pasang dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Ta'ba dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(3) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c,
maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Rantebua dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puksesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
BAB III PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal 6
(1) Jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana di.maksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) diisi oleh Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Dinas
Kesehatan.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 7
(1) Pembiayaan atas terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
meliputi:
a. pengadaan bangunan gedung;
b. pengadaan perlengkapan kantor (mobiler);
c. pengadaan alat kesehatan; dan
d. pengadaan atau penempatan pegawai pada jabatan
struktural dan jabatan fungsional.
BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, bangunan, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan yang sudah ada dan diperuntukkan penggunaan dan pemanfaatan dalam pelayanan kesehatan merupakan barang mllik Daerah.
Pasal 9
Pengoperasian atau pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
( 1) Tugas pokok dan fungsi Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPI'D Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2} huruf a berdasarkan ketentuan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 60 Tahun 2012 tentang Organisasi
- ....
• I
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012
Nomor 60).
(2) Tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional UPTD Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pelantikan Pejabat Struktural pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
(2) Penempatan Pejabat Fungsional pada UPTD
Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1} dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kemetrologian Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/ 10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kemetrologian sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/ 10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/ 10/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 79 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
7 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan Efisien dan Efektif pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik di Kabupaten Ketapang, perlu diadakan Perubahan susunan keanggotaan tim LPSE Kabupaten Ketapang sesuai hak akses yang dimilikinya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.70 tahun 2012, Inpres No.3 Tahun 2003, Inpres No.17 Tahun 2011, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepmendagri No.59 tahun 2008, Perka LKPBJ No.2 Tahun 2010, Perda No.10 tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009, Perbup No.18 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN pasal 13 dan Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2013
Hak Asasi ManusiaKependudukan dan PerkawinanKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sintang No. 25 Tahun 2017 tentang Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 trahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten sintang, peraturan bupati sintang nomor 52 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah di bidang pelayanan terpadu yang meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan perizinan dan bukan perizinan sesuai dengan kebijakan bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.27 Tahun 2009, Perkep BKPM No.12 Tahun 2009, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup Sintang No.52 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bidang Pelayanan Perizinan Dan Pelayanan Non Perizinan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan semangat otonomi daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pada organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan organisasi sekretariat daerah terdiri dari: a. asisten pemerintahan; b. asisten perekonomian dan pembangunan; c. asisten kesejahteraan rakyat; d. asisten administrasi umum. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan seusai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 106 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lebaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, Unit Layanan Pengadaan, Kepala ULP, Kelompok Kerja ULP, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Ruang Lingkup Tugas dan Kewenangan ULP; Susunan Organisasi; Ruang Lingkup Tugas Perangkat ULP; Tata Kerja; Standar Operasional Prosedur; Kepegawaian; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42.1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42.1, BD.2012/No.42.1 Seri E Nomor 37.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta guna terciptanya kondisi
yang kondusif serta terpeliharanya stabilitas di
Kabupaten Purworejo, perlu dilaksanakan
koordinasi antara aparatur Pemerintah di Daerah
melalui Forum Pimpinanan Daerah Kabupaten
Purworejo; b. bahwa agar pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat berjalan secara
tertib, lancar sehingga berdaya guna dan berhasil
guna, perlu clisusun Peraturan Bupati sebagai
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaran Forum Pimpinan Daerah
Kabupaten Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Oalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371'
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Pemcrintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vcrtikal di
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lernbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3373);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 ten tang
Musyawarah Pimpinan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2000 Nomor 23);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Forum Pimpinan Daerah bersifat konsultatif dan koorclinatif antara
Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan
Negeri dan Ketua DPRD dalam rangka mewujudkan dan memelihara
stabilitas Daerah dan pembangunan Daerah.
Pembentukan dan tugas Forum Pimpinan Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati. Tujuan penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah adalah :
a. menjalin hubungan kerja antar Pimpinan Daerah;
b. mewujudkan kehidupan demokrasi dan menjaga etika serta norma
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk
melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik di
Daerah; c. mengkoordinasikan, mengitegrasikan dan mensinkronisasikan
pelaksanaan tugas antar Pimpinan Daerah secara berdaya guna dan
berhasil guna;
d. mengantisipasi dan memecahkan permasalah aktual di Daerah;
e, melaksanakan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat di Daerah serta
langkah-langkah yang dipandang perlu untuk dilaksanakan, baik
yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya;
f. menentukan sistem dan tata cara pengamanan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan/ program Pemerintah guna mewujudkan stabilitas
Daerah dan pembangunan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 61 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat