Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, Unit Layanan Pengadaan, Kepala ULP, Kelompok Kerja ULP, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Ruang Lingkup Tugas dan Kewenangan ULP; Susunan Organisasi; Ruang Lingkup Tugas Perangkat ULP; Tata Kerja; Standar Operasional Prosedur; Kepegawaian; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat