Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Beasiswa Utusan Daerah Program Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Berbagai Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Beasiswa Utusan Daerah yang lebih baik dan dapat berjalan secara dinamis, perlu didukung dengan pengaturan pelaksanaan yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Landak Nomor 19 Tahun 2008
Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 5 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 5; Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 8; Ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf b angka 3 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, Pasal 12 C, Pasal 12 D dan Pasal 12 E;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan atas peraturan Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2011
7 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta sebagai tindaklanjut dari ketentuan pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025
11.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
16.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Bupati
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
18.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
19.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
21.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
22.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
23.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
24.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
25.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonstrasi dan Tugas Pembantuan.
MENGATUR TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
87 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraanpelayanan publikdi KabupatenBulukumba secara terpadu dan berkelanjutandalamupayamemenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang profesional, untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 8. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009;
MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan motivasi kerja Pegawai perlu disusun Pedoman tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Seruyan.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN JENIS PAKAIAN DINAS;
BAB III
ATRIBUT PAKAIAN DINAS;
BAB IV
PEMAKAIAN ATRIBUT;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
PENGGUNAAN PAKAIAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor15 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 10 ayat (4); Pasal 13 ayat (5); pasal 14 ayat
(4); Pasal 15; Pasal 26 ayat (3), Pasal 27; Pasal 32
ayat (3); Pasal 33 ayat (6); Pasal 34 ayat (7); Pasal
35 ayat (5); Pasal 36 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Mamuju Utara Nomar 15 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu
menyusun petunjuk pelaksanaan atas Peraturan
Peraturan Daerah Nomar 15 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1950
tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686; sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4252);
7. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
8. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
10. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3644);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan daerah Kabupaten/ Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamuju Utara;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Mamuju Utara;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju
Utara;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Tata cara pendaftaran, pedataan, dan penilaian objek pajak;
b. Tata Cara penerbitan dan penyampaian SPPT;
c. Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruh Objek dan Subjek Pajak
d. Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT/SKPD
e. Tata Cara pembayaran PBB;
f. Tata Cara Pelaksanaan Cetak Massal SPPT, STTS dan DHKP dan
Surat Keterangan NJOP;
g. Tata Cara Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo;
h. Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
pembetulan atau Pembatalan SPPT dan SKPD;
i. Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB;
j. Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB;
k. Tata Cara pelaporan PBB;
l. Tata Cara penagihan PBB;
m. Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran PBB;
n. Tata Cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran
angsuran serta penundaan pembayaran pajak;
o. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan
pajak;
p. Tata cara pemeriksaan pajak;
q. Tata cara penyegelan; dan
r. Tata cara penghapusan piutang kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
70 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
Mengubah :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 349 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat