Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Beasiswa Utusan Daerah Program Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Berbagai Perguruan Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 5 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 5; Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 8; Ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf b angka 3 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, Pasal 12 C, Pasal 12 D dan Pasal 12 E;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Beasiswa Utusan Daerah Program Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Berbagai Perguruan Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.14, LL KAB. LANDAK: 7 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan