Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 5 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 5; Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 8; Ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf b angka 3 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, Pasal 12 C, Pasal 12 D dan Pasal 12 E;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat