Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 65 Tahun 2008 tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan
Hidup dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dilingkungan Badan Lingkungan Hidup perlu
disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan
Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Temanggung dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas badan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 88 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Kantor Satuan Polisi Pamong merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kantor Satuan Polisi Pamong merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah; c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan f. menyelenggarakan urusan ketatausahaan Satuan Polisi Pamong Praja; g. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Satuan Polisi Pamong Praja; h. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Satuan Polisi Pamong Praja; i. pengelolaan urusan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Penegakan Perda dan Penindakan; d. Seksi Ketenteraman dan Tibum; e. Seksi Pengawasan Masyarakat ; f. Seksi Perlindungan Masyarakat; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 88 Tahun 2012
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2012/No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten
Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomo 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemungutan PBB - P2, pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB - P2, penetapan, penerimaan, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penagihan, pelayanan, pembetulan dan pembatalan, pengurangan ketetapan pajak terutang, pengahapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, tata cara pemeriksaan PBB - P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 87 Tahun 2012
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - URAIAN TUGAS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2012/No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66
Tahun 2008 tentang Penjabaran T\rgas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
perlu disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Temanggung dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas badan pemberdayaan
masyarakat dan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 87 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011
Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan tugas di Bidang Kepegawaian Daerah. Dalam menyelenggarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKD mempunyai fungsi :a. perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di Bidang Kepegawaian, penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian; b.penyiapan penyusunan Peraturan Daerah di Bidang Kepegawaian, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah; c. penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai; d. penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai; e. penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan struktural, teknis administrasi atau substantif Kementerian Dalam Negeri, fungsional, kemasyarakatan dan teknis sektoral; g. pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan; h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Susunan Organisasi BKD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan :Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,Sub Bagian Keuangan,Sub Bagian Penyusunan Program. c. Bidang Pengadaan Pegawai, membawahkan : Sub Bidang Data dan Formasi Pegawai, Sub Bidang Pengadaan Pegawai. d. Bidang Mutasi dan Pemberhentian Pegawai, membawahkan :
Sub Bidang Mutasi, Sub Bidang Pemberhentian Pegawai. e. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai, membawahkan : Sub Bidang Pengembangan, Sub Bidang Pembinaan. f. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahkan : Sub Bidang Diklat Struktural, Sub Bidang Diklat Fungsional. g. Kelompok Jabatan Fungsional. h. Unit Pelaksana Teknis Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKD sesuai dengan keahlian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974 ; UU No.32 Tahun 2004.
29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 86 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan tugas dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. a. Perumusan kebijaksanaan teknis di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. Pelaksanaan kebijaksanaan Operasional di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak; d. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi : a. penyusunan kebijakan operasional Pemerintah Daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan dan keadilan gender, kualitas hidup, ketahanan keluarga, kesehatan reproduksi, dan kelembagaan yang mendukung kemajuan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; d. pelancaran dan pengoordinasian terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, lembaga sosial dan organisasi masyarakat dan masyarakat di bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; e. koordinasi pembangunan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan, kualitas hidup, perlindungan keadilan dan hak asasi manusia, perempuan, anak, jaminan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga serta kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan, anak dan peningkatan keluarga berencana; f. pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan, kualitas hidup, perlindungan keadilan dan hak asasi manusia perempuan, anak, jaminan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga serta kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan, anak dan peningkatan keluarga berencana; g. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, sarana, perlengkapan dan rumah tangga; h, pelaksanaan kegiatan perencanaan, pencatatan dan pelaporan program, pengelolaan data dan analisa data serta pengembangan kebijakan yang mendukung program pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; i. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, asistensi fasilitasi dan supervisi pelaksanaan pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana; j. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
33 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat