Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 87 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan tugas di Bidang Kepegawaian Daerah. Dalam menyelenggarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKD mempunyai fungsi :a. perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di Bidang Kepegawaian, penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian; b.penyiapan penyusunan Peraturan Daerah di Bidang Kepegawaian, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah; c. penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai; d. penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai; e. penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan struktural, teknis administrasi atau substantif Kementerian Dalam Negeri, fungsional, kemasyarakatan dan teknis sektoral; g. pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan; h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Susunan Organisasi BKD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan :Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,Sub Bagian Keuangan,Sub Bagian Penyusunan Program. c. Bidang Pengadaan Pegawai, membawahkan : Sub Bidang Data dan Formasi Pegawai, Sub Bidang Pengadaan Pegawai. d. Bidang Mutasi dan Pemberhentian Pegawai, membawahkan : Sub Bidang Mutasi, Sub Bidang Pemberhentian Pegawai. e. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai, membawahkan : Sub Bidang Pengembangan, Sub Bidang Pembinaan. f. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahkan : Sub Bidang Diklat Struktural, Sub Bidang Diklat Fungsional. g. Kelompok Jabatan Fungsional. h. Unit Pelaksana Teknis Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKD sesuai dengan keahlian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 87 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.87
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan