Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan tugas di Bidang Kepegawaian Daerah. Dalam menyelenggarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKD mempunyai fungsi :a. perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di Bidang Kepegawaian, penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian; b.penyiapan penyusunan Peraturan Daerah di Bidang Kepegawaian, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah; c. penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai; d. penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai; e. penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan struktural, teknis administrasi atau substantif Kementerian Dalam Negeri, fungsional, kemasyarakatan dan teknis sektoral; g. pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan; h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Susunan Organisasi BKD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan :Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,Sub Bagian Keuangan,Sub Bagian Penyusunan Program. c. Bidang Pengadaan Pegawai, membawahkan : Sub Bidang Data dan Formasi Pegawai, Sub Bidang Pengadaan Pegawai. d. Bidang Mutasi dan Pemberhentian Pegawai, membawahkan : Sub Bidang Mutasi, Sub Bidang Pemberhentian Pegawai. e. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai, membawahkan : Sub Bidang Pengembangan, Sub Bidang Pembinaan. f. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahkan : Sub Bidang Diklat Struktural, Sub Bidang Diklat Fungsional. g. Kelompok Jabatan Fungsional. h. Unit Pelaksana Teknis Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKD sesuai dengan keahlian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat