UPT PELAYANAN PERALATAN, LABORATORIUM, DAN PENGOLAHAN ASPAL - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pemanfaatan peralatan, laboratorium, dan pengolahan aspal perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas PUPR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Peralatan, Perbekalan, dan Laboratorium
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 63 Tahun 2016
PEMBENTUKAN-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DINAS-BALAI-LATIHAN KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, LD.2016/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 47 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PENUTUP; 9. ; 10. ; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai LatihanKerja Dinas Kesejateraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana (Dicabut)
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 63 Tahun 2016
UPT TAMAN PEMAKAMAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2016/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Taman Pemakaman Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pemakaman umum perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Taman Pemakaman Umum, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Taman Pemakaman Umum, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Taman Pemakaman Umum. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Taman Pemakaman Umum. UPT Taman Pemakaman Umum dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman melalui Sekretaris.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pembentukan Taman Pemakaman Umum
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 62 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum
Negara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;4.RINCIAN TUGAS; 5.JABATAN FUNGSIONAL; 6.TATA KERJA; 7.KETENTUAN PERALIHAN; 8.KETENTUAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 67 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Rumah Sakit Umum Negara Kabupaten Jembrana.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 62 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA STAF AHLI BUPATI GORONTALO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Staf Ahli Bupati Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Staf Ahli Bupati Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 26a Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 6, Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 62 Tahun 2016
UPT RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan rumah susun sederhana sewa perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Rumah Susun Sederhana Sewa. UPT Rumah Susun Sederhana Sewa merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Rumah Susun Sederhana Sewa dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas PUPR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pembentukan Rumah Susun Sederhana Sewa
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 61 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Staf
Ahli;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016l:
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA kecamatan tipe b
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Kecamatan Tipe B
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe B termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 60 Tahun 2016
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2016/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kecamatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat, Kedudukan , Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Pusat Kesehatan Masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan. Pusat Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Mayarakat
9 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat