Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 62 Tahun 2016

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Rumah Susun Sederhana Sewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Rumah Susun Sederhana Sewa. UPT Rumah Susun Sederhana Sewa merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Rumah Susun Sederhana Sewa dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas PUPR.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Rumah Susun Sederhana Sewa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.62
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 38.3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 58 Tahun 2009 tentang Pembentukan Rumah Susun Sederhana Sewa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan