Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Taman Pemakaman Umum, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Taman Pemakaman Umum, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Taman Pemakaman Umum. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Taman Pemakaman Umum. UPT Taman Pemakaman Umum dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman melalui Sekretaris.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat