PEMBENTUKAN-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DINAS-RUMAH-SAKIT-UMUM-NEGARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, LD.2016/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Negara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum
Negara
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;4.RINCIAN TUGAS; 5.JABATAN FUNGSIONAL; 6.TATA KERJA; 7.KETENTUAN PERALIHAN; 8.KETENTUAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 67 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Rumah Sakit Umum Negara Kabupaten Jembrana.
- 21
|