Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr Dan Gaji Ketigabelas Kepada Asn Dan Pegawai Non Asn Di Lingkungan Pemda Provinsi Sumbar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian kepada Aparatur Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017
Melaksankan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan ah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, kriteria, pedoman, dan indikator penilaian yang terukur sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
4. Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai;
5. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai;
6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pasuruan No 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4A diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimaan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 210 tentang Pengelolaa Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2014 Nomor 04);
7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2021 Nomor 3);
8. Peraturan Bupati Takalar Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2021 Nomor 52);
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTRIAN AGAMA
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN.2019/NO.580,Peraturan.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian
Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 851);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh
Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. pemberian tunjangan kinerja
c. perhitungan tunjangan kinerja
d. pembayaran tunjangan kinerja
e. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian,
Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 920)
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 7 Tahun 2018 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG
DAN PERANGKAT KAMPUNG Perubahan Kedua atas Perbup No 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 81 ayat (4) PP No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian besaran penghasilan tetap Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Perangkat Kampung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 dalam PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 terkait Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Kepala Kampung diberikan penghasilan tetap sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Sekretaris Kampung Non PNS diberikan penghasilan tetap sebesar Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
c. Kepala Urusan penghasilan tetap sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan; dan
d. Kepala Seksi diberikan penghasilan tetap sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Mengubah PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala
Kampung dan Perangkat Kampung sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Badan Pengeolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Kapuas serta perlu memberikan tambahan
penghasilan berdasarkan beban kerja;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian tingkat beban kerja dalam
pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas
maka - dirasa perlu untuk dilakukan penyesuaian kriteria
pemberian tambahan penghasilan
c. bahwa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban
Kerja Pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten
Kapuas beserta perubahannya dinilai tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kapuas . tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Uridang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan ' Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VI
PENGAWASAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini malca Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten
Kapuas beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan. tidak berlaku
lagi.
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA DAN STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH TAHUN ANGGARAN 202
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA
DAN PERANGKAT DESA DAN STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL
PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA DAN HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH
TAHUN ANGGARAN 202
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat
Desa dan Standar Tunjangan Operasional Pemerintah Desa,
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan
Honorarium/Insentif Lainnya yang Sah Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Alokasi
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 6);
11.Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2020
tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 52);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN BESARAN
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN
PERANGKAT DESA DAN STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL
PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA DAN HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH
TAHUN ANGGARAN 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat