Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 46 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Penerima Insentif dan Santuan Kematian Bab III Mekanisme Perhitungan dan Pembayaran Insentif dan Santunan Kematian Bab IV Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 46 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.46
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan