Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 46/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Probolinggo.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomer 15 Tahun 2020.
- (1) Pejabat atau pegawai yang melaksanakan Pemanfaatan dan telah menghasilkan Penerimaan Daerah dapat diberikan Insentif.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
a. meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
b. mengoptimalkan pemanfaatan;dan
c. meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(3) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan.
(4) Hasil Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam bentuk :
a. sewa;
b. bangun guna serah/bangun serah guna;
c. kerjasama pemanfaatan; dan/atau
d. kerjasama penyediaan infrastruktur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
- 11 Halaman
|