Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.05, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib dan efektifitas serta
untuk memberdayakan pemberlakukan Peraturan
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah
dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sesuai Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi
Papua Barat
12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
13. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja
Dinas-Dinas Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karangasem Nomor 18 Tahun 1991
tentang Izin Bangun-Bangunan khususnya yang
mengatur ketentuan retribusi telah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini
sehingga perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan perkembangan dan/atau perubahan peraturan yang berlaku mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan kesehatan hewan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang maka perlu dilakukan perubahan terhadap retribusi tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2017
PERBUP Kab. Balangan No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati mengatur tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Penentuan Besaran ADD dan BHPRD, Penyaluran, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan
pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa
perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa dari
Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) Ketentuan Umum;
2) Pendapatan Desa:
a. Sumber Pendapatan Desa,
b. Kekayaan Desa,
c. Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
d. Dana Perimbangan,
e. Hibah dan Sumbangan;
3) Pengurusan dan Pengelolaan;
4) Ketentuan Lain-lain;
5) Aturan Peralihan;
6) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
7 Halaman, dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dan Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan, dipandang perlu diadakan ketentuan
pengaturan penggunaan dan penyaluran biaya
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di
Kabupaten Mamuju Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ten tang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor
4422); .
2. unaang-unaang ixomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbenda haraan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(1) Daerah menerima dana transfer Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan, Pertambanganjmigas dan
Perkebunan dari Menteri Keuangan setiap Bulan;
(2) Besarnya biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai
berikut:
1. Sektor Pedesaan dan Perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. Sektor Pedesaan 9% x 85% x Realisasi Penerimaan
b. Sektor Perkotaan 9% x 75% x Realisasi Penerimaan.Sektor
2~ Sektor Pertambangan & Migas 9% x 27;5% x Realisasi Penerimaan.
3. Sektor Perkebunan 9% x 37% x Realisasi Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 18 Tahun 2008; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. UU Nomor 32 Tahun 2009; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 38 Tahun 2007; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 16. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
2. Obyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi : a pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbemya dan/atau lokasi pembuangan sampah sementara ke Iokasi pembuangan akhir sampah; c. penyediaan lokasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS); d. penyediaan lokasi tempet pemusnahan akhir sampah (TPA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 05 Tahun 2011
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur ketentuan mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2.UU No. 1 tahun 1974;3.UU No. 8 tahun 1981;4.UU No. 2 tahun 1993;5.UU No. 23 tahun 2000;6.UU No. 17 tahun 2003
;7.UU No. 1 tahun 2004;8.UU No. 32 tahun 2004;9.UU No. 12 tahun 2006;10.UU No. 23 tahun 2006;11.UU No. 28 tahun 2009;12.PP No.27 tahun 1983
;13.PP No.37 tahun 2007;14.Peraturan Presiden No, 25 tahun 2008;15.Peraturan Presiden No, 26 tahun 2009;16.PMK No.11/PMK.07/2010;17.PD No.1 tahun 2008
;18.PD No.5 tahun 2008;19.PD No.5 tahun 2009;20.PD No. 6 tahun 2009;21.PD No. 4 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.nama,obyek dan subyek retribusi;3.golongan retribusi
;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;6.struktur dan besaran tarif retribusi;7.wilayah pemungutan
;8.penentuan pembayaran,tempat pembayaran,angsuran dan penundaan pembayaran;9.sanksi administrasi;10.keberatan;11.pengembalian kelebihan pembayaran;12.kadaluwarsa penagihan;13.ketentuan penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pengoperasian Terminal di Kabupaten Konawe Utara, sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jedan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, maka pengaturan terminal perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis; ketentuan yang mengatur mengenai terminal dalam Kabupaten Konawe Utara perlu ditetapkan dalam Peraturgin Daerah Kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 tahun 2009;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TERMINAL DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMBINAAN 4. PELAYANAN TERMINAL 5. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 6. GOLONGAN RETRIBUSI 7. TOLOK UKUR PENGGUNAAN JASA 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTURDAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 9. KETENTUAN RETRIBUSI 10. BIASA RETRIBUSI 11. PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PIDANA 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
41
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat