1.ketentuan umum;2.nama,obyek dan subyek retribusi;3.golongan retribusi ;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;6.struktur dan besaran tarif retribusi;7.wilayah pemungutan ;8.penentuan pembayaran,tempat pembayaran,angsuran dan penundaan pembayaran;9.sanksi administrasi;10.keberatan;11.pengembalian kelebihan pembayaran;12.kadaluwarsa penagihan;13.ketentuan penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat