Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 05 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.nama,obyek dan subyek retribusi;3.golongan retribusi ;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;6.struktur dan besaran tarif retribusi;7.wilayah pemungutan ;8.penentuan pembayaran,tempat pembayaran,angsuran dan penundaan pembayaran;9.sanksi administrasi;10.keberatan;11.pengembalian kelebihan pembayaran;12.kadaluwarsa penagihan;13.ketentuan penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan