Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan Rumah Tahfizh dan Program Tahfizh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat dan Berbudaya dalam Kerangka Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, sesuai dengan Visi Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, diwujudkan melalui peningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berbudaya dan berdaya saing berlandaskan keimanan:
b. bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan rumah tahfiih dan program tahfizh di Kabupaten Lima Puluh Kota:
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206)
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Rupublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822)
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Our'an
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Nomor 3)
Rumah Tahfizh Binaan terdiri dari
a. Rumah Tahfizh Binaan di Nagari:
b. Rumah Tahfizh Binaan di Kecamatan: dan
c. Rumah Tahfizh Binaan di Kabupaten.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan terhadap Rumah Tahfizh sebagaimana dimaksud dalam pasal paling sedikit
a. (satu) Rumah Tahfizh Binaan setiap Nagari,
b. (satu) Rumah Tahfizh Binaan setiap Kecamatan: dan
c. (satu) Rumah Tahfizh Binaan Kabupaten.
Syarat untuk menjadi Rumah Tahfizh Binaan di Nagari sebagai berikut
a. Telah beraktifitas paling sedikit (satu) tahun,
b. Telah memiliki Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Ouran (LPO) pada Kementerian Agama:
c. Telah mempunyai kepengurusan dengan susunan paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (3):
d. Mempunyai paling sedikit 30 (tiga puluh) orang santri:
e. Mempunyai (dua) orang Ustadz/Ustadzah: dan
f. Mempunyai tempat permanen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 20)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat guna memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi dengan tujuan membantu mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Reoublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan ini terdiri atas 6(enam) bab 10(sepuluh) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Beasiswa; Persyaratan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sembilan Keterampilan Kunci Hidup Sukses Peserta Didik di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa hidup di Kabupaten Bojonegoro sudah sulit dan akan semakin sulit seiring dengan masalah sosial, kemiskinan, lingkungan hidup, dan kompetisi global, maka pendidikan harus mengajarkan keterampilan hidup yang relevan untuk anak agar survive dan unggul dimasa datang, yang apabila tidak dilakukan akan terjadi pengangguran, kemiskinan, dan penyakit sosial lainnya akan semakin marak; bahwa masih ditemukan peserta didik yang belum menemukan tujuan hidupnya secara jelas, apalagi tekadnya untuk meraih sukses, karena pada umumnya anak-anak hanya merumuskan cita-cita dalam bentuk formal, misalnya menjadi: Dokter, Polisi, TNI, PNS dan profesi lainnya yang sejenis; bahwa cita-cita formal sebagaimana dimaksud dalam huruf b jumlahnya tidak lebih dari 3% penduduk Indonesia dan selain itu saat ini telah terbuka berbagai peluang hidup yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya yang memerlukan jenis keterampilan hidup spesifik, dimana anak perlu mendapat arahan, pendidikan dan pembelajaran berbasis untuk mencapai kehidupan masa depan yang lebih sukses; bahwa kolaborasi pendidikan pada dasarnya adalah usaha kolaboratif antara orang tua, komunitas, guru, murid, dan Pemerintah untuk menyiapkan keterampilan hidup sukses bagi generasi muda, oleh karena itu dalam pelaksaaannya diperlukan kesepahaman, tujuan, strategi, dan rencana aksi secara bersama-sama;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten/Kota dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati tentang pelaksanaan sembilan keterampilan kunci hidup sukses peserta didik di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, sembilan keterampilan hidup sukses, sasaran, hak dan kewajiban, pelaksanaan, pendanaan pendidikan, serta sanksi administratif. Sembilan keterampilan hidup sukses tersebut meliputi terampil niat hidup lebih baik, terampil berkarya yang layak laku dijual sebagai amal sholeh, terampil berkomunikasi, terampil dan bisa bekerjasama/berkolaborasi, terampil berpikir kritis reflektif, kreatif/inovatif, terampil hidup sehat mandiri, terampil hidup dalam kebencanaan (survive); dan terampil mengelola hidup bahagia. Sasaran pembelajaran sembilan keterampilan kunci hidup sukses peserta didik di Kabupaten Bojonegoro adalah peserta didik PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Negeri/Swasta Kabupaten Bojonegoro.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; b. bahwa Pemerintah Daerah Wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa untuk memenuhi hak atas pendidikan bagi anak penyandang
disabilitas di Kabupaten Situbondo serta melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pemenuhan hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa terkecuali, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan secara inklusif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Mengingat: 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 11); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 6);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN, PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF, HAK DAN KEWAJIBAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah TK, SD dan SOLS (Serita Oaerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 71) dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK (Serita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 72),
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2008/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, perlu mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; bahwa guru dapat diberi tuqas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk mernirnpin penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pernerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2003; Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab III Masa Tugas
Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Bab V Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Antikorupsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendidikan Antikorupsi.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019.
Ketentuan umum; ruang lingkup pendidikan antikorupsi; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
:a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan pendidikan di
daerah perlu disusun data dan informasi;
b. bahwa data dan informasi yang disusun harus berdasarkan
sistem informasi manajemen pendidikan yang bersifat terbuka
dan mudah diakses.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86).
1. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan berazaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip terbuka dan mudah diakses;
3. Satuan pendidikan merupakan salah satu penyelenggara Sistem Informasi
manajemen pendidikan sesuai dengan batas kewenangannya;
4. Penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan memberikan layanan data
dan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan prinsip
keterbukaan dan mudah diakses;
5. Layanan data dan informasi penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan
dapat diakses melalui media online dan/atau media sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat