Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa agar penyelenggaraan rumah sakit dapat efektif, efisien, dan berkualitas diperlukan aturan dasar yang mengatur pemilik, pengelola dan komite di dalam rumah sakit. Dengan adanya perubahan paradigma penyelenggaraan rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, erdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka setiap rumah sakit perlu menyusun dan melaksnakan Peraturan Internal Rumah Sakit.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Pertauran Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/ Menkes/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/SK/VI/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, peraturan internal organisasi, peraturan internal staf medis, peraturan internal staf keperawatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Elektronik di Provinsi Kepulauan Riau.
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat perlu didorong dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu, pengaduan pelayanan publik perlu dikelola secara elektronik. Sesuai dengan Permen PAN & RB, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara elektronik. Untuk mengaturnya, diperlukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara elektronik di Provinsi Kepulauan Riau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012;
PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permen PAN & RB No. 3 Tahun 2015; Permen PAN & RB No. 62 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini merupakan pedoman bagi aparatur pemerintah di daerah dalam mengelola pengaduan masyarakat melalui sarana teknologi informasi agar efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal-hal yang diatur meliputi kelembagaan dan sumber daya manusia, pembiayaan, kode etik hingga mekanisme sistem pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN HADIAH TABUNGAN PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK BERPRESTASI TINGKAT SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN HADIAH TABUNGAN PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK BERPRESTASI TINGKAT SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan prestasi peserta didik, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
memandang perlu untuk memberikan penghargaan dalam bentuk tabungan kepada peserta didik berprestasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tabungan Kepada Peserta Didik Berprestasi Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 41);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
4. BENTUK, JENIS DAN JUMLAH PENGHARGAAN TABUNGAN BAGI PESERTA DIDIK BERPRESTASI TINGKAT SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA DAN SMK
5. SYARAT DAN KRITERIA PENERIMA SERTA PROSEDUR PENETAPAN DAN PENYALURAN HADIAH TABUNGAN PESERTA DIDIK BERPRESTASI
6. PROSEDUR PENETAPAN PENERIMA DAN PENYERAHAN PENGHARGAAN HADIAH TABUNGAN PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK BERPRESTASI
7. PENGAWASAN
8. SANKSI ADMINISTRASI
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2019
PERBUP Kab. Boyolali No. 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peijalanan Dinas, Standar Satuan Biaya
Perjalanan Dinas, dan Standar Satuan Biaya
Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peijalanan Dinas, Standar Satuan Biaya
Perjalanan Dinas, dan Standar Satuan Biaya
Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas,
Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas, dan Standar Satuan
Biaya Penginapan Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan
Standar Satuan Biaya Penginapan Kabupaten Boyolali
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS, STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DAN STANDAR SATUAN BIAYA PENGINAPAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kewajaran, kelancaran, dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya
Penginapan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 92 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas,
Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Standar Satuan
Biaya Penginapan Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2018
15
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2012
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 551
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis, diperlukan sarana pelayanan prafasilitas pelayanan kesehatan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 atau nomor lain yang dimungkinkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab membentuk Public Safety Center (PSC);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety Center 119.
1. UU No. 24 Tahun 2007;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 25 Tahun 2009;
4. UU No. 36 Tahun 2009;
5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
6. UU No. 36 Tahun 2014;
7. PP No. 96 Tahun 2012;
8. PP No. 46 Tahun 2014;
9. Permenkes No. 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan dibentuk PSC 119, penyelenggaraan PSC 119, kriteria pelayanan PSC 119, hak dan kewajiban petugas pelayanan kesehatan, pembiayaan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
VIII Bab, 22 Pasal (13 Hlm) dan II Lampiran (2 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2020
Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Standar Biaya Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 424
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik di dalam daerah maupun keluardaerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan gampong, perlu mengatur Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Gampong dalam KabupatenBireuen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011; . Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 47 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, BAB III tentang Prinsip Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Perintah Perjalanan Dinas, BAB V tentang Biaya Perjalanan DInas, BAB VI Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Mencabut Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016
7
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 12, BN 2017/ NO 814; https://jdih.bnn.go.id/: 7 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat