Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup pelaksanaan perjalanan dinas dan standar satuan biaya perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, klasifikasi perjalanan dinas dalam negeri, surat perintah, komponen perjalanan dinas, pengendalian, pertanggungjawbaan biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, perjalanan dinas nihil, standar satuan biaya perjalanan dinas dan standar satuan biaya penginapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat