Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran VI, STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DAN STANDAR SATUAN BIAYA PENGINAPAN KABUPATEN BOYOLALI dan penambahan Lampiran VII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat